AYOBOGOR.COM -- Pada awal tahun 2025, tepatnya pada bulan Januari, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial (Bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan dipercepat.
Melalui unggahan resmi di website dan akun Instagram Kemensos, disampaikan bahwa penyaluran bantuan ini direncanakan untuk dicairkan lebih awal pada triwulan pertama tahun 2025.
Selain itu, bantuan BPNT yang sebelumnya dicairkan setiap tiga bulan sekali, kali ini akan dicairkan setiap bulan dengan nominal Rp200.000.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada 14 Januari 2025, Kemensos kembali memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial di tahun 2025.
Melalui situs resmi Kemensos, Menteri Sosial, Tri Rismaharini atau yang lebih dikenal dengan Gus Ipul, menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat pada 13 Januari lalu.
Rapat ini membahas penyaluran bantuan sosial pasca penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) terkait data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
Dalam rapat tersebut, Gus Ipul menyampaikan bahwa ada dua tantangan utama dalam penyaluran Bansos, yaitu inclusion error (kesalahan data yang tidak tercatat namun masuk sebagai penerima Bansos) dan exclusion error (kesalahan data yang seharusnya tercatat, namun tidak tercatat sebagai penerima).
Data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) diharapkan bisa mengatasi tantangan ini. Data ini bersifat dinamis dan akan mencakup berbagai perubahan seperti kematian, perpindahan domisili, dan perubahan status lainnya.
Proses validasi dan verifikasi akan terus dilakukan untuk meminimalkan kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial.
Gus Ipul memaparkan tiga langkah strategis yang disiapkan Kemensos untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial pada 2025:
1. Prapenyaluran: Langkah ini mencakup penyesuaian regulasi, seperti revisi Peraturan Menteri Sosial tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta pembentukan Satgas penyaluran dan penetapan keluarga penerima manfaat (KPM).
2. Penyaluran: Penyaluran Bansos direncanakan dilakukan serentak dengan pengawasan ketat. Pendampingan sosial juga akan dilakukan untuk memastikan ketepatan distribusi bantuan. Tujuannya, agar Bansos tidak hanya menjadi perlindungan sosial, tetapi juga pemberdayaan masyarakat yang dapat membantu mereka keluar dari kemiskinan.
3. Evaluasi dan Pemutahiran Data: Kemensos akan memperbarui data penerima Bansos secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pembaruan data ini akan dilakukan melalui jalur formal (musyawarah desa) dan jalur partisipatif (melalui aplikasi Cek Bansos).
Menteri Sosial juga menegaskan bahwa mulai dari triwulan kedua atau ketiga tahun 2025, data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) akan digunakan secara penuh sebagai acuan penyaluran Bansos, menggantikan data DTKS yang saat ini masih berlaku. Sementara itu, pada triwulan pertama (Januari-Maret 2025), penyaluran Bansos masih menggunakan data lama, yaitu data DTKS.
Mekanisme penyaluran ini masih menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga penerima manfaat (KPM). Salah satunya adalah apakah bantuan PKH dan BPNT akan dicairkan per bulan atau per tiga bulan pada triwulan pertama tahun 2025.