AYOBOGOR.COM -- Setelah beberapa waktu terakhir beredar informasi yang simpang siur mengenai pencairan berbagai bantuan sosial, akhirnya muncul titik terang terkait penyaluran PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), dan bantuan sosial lainnya.
Kabar ini membawa harapan bagi banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menantikan bantuan sosial tersebut.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI memang telah memberikan penjelasan terkait status data penerima dan pencairan bantuan sosial.
Berbagai rumor mengenai penggunaan data baru untuk penyaluran Bansos mulai mencuat, salah satunya terkait penggantian sumber data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (BTSS).
Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan KPM, yang merasa bisa kehilangan hak mereka untuk menerima bantuan sosial jika terjadi perubahan data tersebut.
Kepala Kementerian Sosial, Tri Rismaharini, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa penggantian basis data memang dapat berdampak besar bagi penerima bantuan.
Tidak sedikit masyarakat yang sudah lama menerima Bansos merasa khawatir, mengingat sebelumnya, pada tahun 2024, penerima bantuan beras yang semula diambil dari data DTKS, ternyata sebagian besar tidak lagi mendapatkan beras 10 kg setelah transisi penggunaan data P3KE milik Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (PMK).
Namun, setelah beberapa rapat koordinasi antara Menteri Sosial, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, serta perwakilan dari berbagai kementerian, muncul kejelasan mengenai langkah pemerintah ke depan.
Dalam pertemuan tersebut, yang juga melibatkan perwakilan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), diputuskan bahwa data yang digunakan untuk pencairan PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 masih menggunakan data DTKS yang lama. Artinya, bagi penerima manfaat yang tercatat pada data lama, bantuan sosial akan tetap cair.
Menteri Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pencairan tahap pertama di tahun 2025 akan tetap menggunakan data lama, dan pemerintah akan memulai transisi ke data tunggal sosial ekonomi nasional (BTSS) pada triwulan kedua atau ketiga tahun 2025.
Ini berarti, bagi KPM yang telah terdaftar dalam DTKS, bantuan sosial seperti PKH dan BPNT tahap 1 masih dapat diterima tanpa perubahan signifikan pada data mereka.
Strategi Penyaluran dan Pengawasan Ketat
Dalam rapat tersebut, Gus Ipul juga memaparkan tiga langkah strategis yang akan dijalankan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan penyaluran Bansos tepat sasaran, yaitu:
1. Prapenyaluran, yang meliputi penyesuaian regulasi, revisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait pengelolaan data DTKS, dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penyaluran Bansos.
2. Penyaluran, yang akan dilakukan secara serentak dengan pengawasan yang ketat. Pendampingan sosial akan diberikan untuk memastikan ketepatan distribusi bantuan.
3. Evaluasi dan Pemutahiran Data, di mana Kemensos akan terus memperbarui data penerima Bansos secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Selain itu, perbaikan data penerima Bansos juga menjadi perhatian utama, terutama untuk menghindari penyalahgunaan hak bantuan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, seperti ASN, TNI, Polri, dan pihak lainnya yang tidak memenuhi syarat.