AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp3.234.535.
Keputusan ini mencerminkan kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp197.413 dibandingkan UMP tahun 2024 yang berada di angka Rp3.037.122.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Kenaikan UMP Jambi 2025 ini didasarkan pada formula penghitungan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Komponen utama dalam penetapan ini meliputi pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan dunia usaha.
Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat sekaligus menjadi stimulus positif bagi perekonomian daerah.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk masing-masing wilayah.
Kota Jambi menjadi daerah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp3.607.223. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp220.159 dibandingkan tahun sebelumnya.
UMK Kota Jambi yang lebih tinggi dibanding daerah lain mencerminkan tingginya aktivitas ekonomi dan kebutuhan hidup di kota tersebut.
Berikut daftar lengkap UMK di Provinsi Jambi tahun 2025:
Kota Jambi: Rp3.607.223
Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.378.620
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp3.329.595