AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial.
Di tahun 2025, pemegang kartu KIS PBI atau BPJS gratis akan menerima berbagai bantuan sosial yang lebih terstruktur dan tepat sasaran, sesuai dengan data terbaru yang akan digunakan untuk penyaluran bantuan.
Beberapa jenis bantuan yang akan diberikan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan beras 10 kg, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) uang tunai.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifulah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, dalam sambutannya saat peluncuran aplikasi SIM UGBPUB di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Gus Ipul menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar seluruh data sosial ekonomi yang dimiliki oleh kementerian dan lembaga terkait disinergikan dan dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Hasilnya adalah data tunggal sosial ekonomi nasional yang akan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial di masa depan.
Menurut Gus Ipul, data penerima bantuan sosial kini akan diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Pemerintah berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial lainnya, termasuk bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI). "Intervensi pertama kami adalah pemenuhan kebutuhan dasar untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik," ujarnya.
Di tahun 2025, pemerintah akan menggantikan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang selama ini digunakan dengan data tunggal terpadu sosial ekonomi.
Data tunggal ini akan mencakup berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH, BPNT, Bantuan Beras 10 kg, serta program pendidikan dan kesehatan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dalam data tunggal sosial ekonomi ini, masyarakat akan diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka melalui sistem pemeringkatan yang disebut desil.
Desil ini akan mengelompokkan rumah tangga ke dalam 10 kelompok persepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan mereka. Misalnya, desil 1 adalah kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara desil 10 adalah yang paling tinggi.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini adalah penjelasan mengenai kelompok desil dalam data tunggal sosial ekonomi:
- Desil 1 (10% terendah): Rumah tangga dengan kesejahteraan paling rendah akan menerima bantuan sosial seperti PKH, Sembako, dan KIS.
- Desil 2 (11-20%): Rumah tangga di kelompok ini akan menerima bantuan sosial berupa sembako dan KIS.
- Desil 3 (21-30%): Masyarakat dalam kelompok ini berhak mendapatkan bantuan sembako dan KIS.
- Desil 4 (31-40%): Kelompok ini akan menerima bantuan sosial PBI KIS, yaitu bantuan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Dengan penerapan sistem desil ini, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan lebih efisien dalam menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.