AYOBOGOR.COM - Pada Sabtu, 4 Januari 2025, warga Dusun Sembir, Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang ditemukan dalam kardus di area perkebunan.
Kurang dari sehari setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku. Pelaku, yang berinisial NN (26), ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari tempat bayi itu ditemukan.
Dilansir dari akun Instagram resmi Polres Sumedang, Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki seorang perempuan yang menunjukkan tanda-tanda fisik usai melahirkan.
Baca Juga: Jawa Barat Panen 8,5 Juta Ton Beras di Tahun 2024, Bogor Urutan Berapa Menurut Data BPS Terbaru?
Setelah diperiksa lebih lanjut, perempuan tersebut mengakui bahwa ia adalah ibu kandung bayi yang ditinggalkan di perkebunan.
NN diketahui melahirkan bayi tersebut secara normal, kemudian membungkusnya dengan kain, meletakkannya ke dalam kardus, dan meninggalkannya di perkebunan.
Polisi masih mencari tahu alasan di balik tindakan NN, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Saat ini, seorang pria juga sedang diperiksa keterlibatannya dalam kasus tersebut untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Inilah 3 Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi di Provinsi Jambi Tahun 2025
Bayi tersebut kini dirawat secara intensif di RSUD Wirahadikusumah. Menurut laporan terbaru, kondisinya sehat dan stabil.
Kasus ini menjadi perhatian banyak orang karena pembuangan bayi adalah tindakan yang melanggar hukum dan nilai-nilai moral.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama jika menemukan kejadian serupa, agar segera melapor kepada pihak berwenang.
Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan hukum dapat ditegakkan sehingga memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya.