Penerima bantuan yang sudah menerima surat undangan dari balai desa atau kantor desa harus segera mengambil bantuan tersebut.
Pastikan datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, karena batas terakhir pencairan adalah pada 31 Desember 2024, dan jika terlewat, dana tersebut akan kembali ke kas negara.
3. Bantuan Sosial Tunai Atensi YAPI
Bantuan sosial tunai ketiga adalah bantuan Atensi YAPI, yang diberikan untuk anak yatim piatu dan yatim piatu. Bantuan ini memiliki jumlah sebesar Rp400.000 dan berlaku untuk periode November-Desember 2024.
Baca Juga: Menyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru Apakah Menyebabkan Dampak Negatif Bagi Lingkungan?
Presiden telah menegaskan agar penyaluran bantuan Atensi API segera diselesaikan pada tahun anggaran 2024.
Penerima bantuan dapat mengecek saldo di kartu ATM atau menghubungi PT Pos Indonesia untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan. Jangan tunda pencairan bantuan ini, karena batas waktu yang ditentukan adalah 31 Desember 2024.
Bagi penerima manfaat yang masih menunggu pencairan bantuan sosial lainnya, seperti PKH dan BPNT, penting untuk memeriksa status pencairan secara berkala.
Jika status pencairan belum berubah hingga 31 Desember, kemungkinan besar bantuan tersebut tidak akan disalurkan untuk anggaran tahun 2024.
Bagi yang belum menerima surat undangan dari PT Pos atau balai desa, ada kemungkinan bahwa mereka tidak termasuk dalam penerima manfaat untuk tahun 2024 atau masih menunggu jadwal pencairan terakhir.
Pemerintah menargetkan sebanyak 10.000 keluarga penerima manfaat (KPM) akan digraduasi pada akhir tahun 2024.
31 Desember 2024 adalah batas waktu terakhir untuk mencairkan berbagai jenis bantuan sosial tunai yang disalurkan pemerintah.
Pastikan Anda telah memeriksa status pencairan bantuan sosial Anda dan segera mencairkannya agar dana tersebut tidak hangus.
Jangan lewatkan kesempatan terakhir ini untuk mendapatkan bantuan yang telah disediakan. Semoga bantuan sosial ini bermanfaat dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di akhir tahun.***