AYOBOGOR.COM - Simak informasi mengenai 6 jenis bantuan sosial (bansos) yang harus cair sebelum 31 Desember 2024.
Pada tahun 2024, pemerintah telah memberikan berbagai bantuan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang rentan dan memerlukan dukungan tambahan.
Baca Juga: Aturan Terbaru Pencairan Bansos Kemensos Tahun 2025, Sudah Tak Merujuk DTKS?
Berikut 6 jenis bansos yang harus segera dicairkan sebelum 31 Desember 2024:
1. Bantuan PKH dan BPNT Tunai
Bantuan sosial berupa PKH dan BPNT tunai masih terus disalurkan melalui PT Pos Indonesia hingga batas waktu 31 Desember 2024.
Namun, tidak semua penerima mendapatkan bantuan untuk enam bulan penuh. Jumlah bantuan yang diterima bergantung pada hasil verifikasi kelayakan.
Bagi KPM yang belum mengambil bantuannya, segera bawa dokumen lengkap, seperti KTP dan Kartu Keluarga, ke kantor pos terdekat sebelum 1 Januari 2025 untuk memastikan pencairan berhasil dilakukan.
Baca Juga: Menyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru Apakah Menyebabkan Dampak Negatif Bagi Lingkungan?
2. Bantuan PKH Hasil Validasi
Bantuan ini ditujukan khusus untuk KPM BPNT yang telah melalui proses verifikasi pada November hingga Desember 2024.
Penerima dapat memantau saldo secara rutin melalui rekening bank, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun aplikasi mobile banking.
3. Bantuan Atensi untuk Yatim Piatu