Bagi penerima manfaat yang mendapatkan bantuan sosial di kartu KKS, maka bantuan untuk kategori tersebut akan cair dengan nominal Rp1,8 juta untuk pencairan 2 bulan.
Sedangkan itu, bagi KPM peralihan dari PT Pos Indonesia akan disalurkan per 3 bulan dengan nominal Rp2,7 juta.
Jadi, dalam satu tahun keluarga penerima manfaat yang memiliki kategori pelanggaran HAM berat bisa mendapatkan bansos PKH senilai Rp10,8 juta. Demikianlah informasi terkait kategori KPM yang bisa dapat bansos PKH dengan nominal Rp10,8 juta.***