Fantastis! KPM Kategori Ini Bisa Dapat Bansos Senilai Rp10,8 Juta, Begini Ketentuannya

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 09:58 WIB
Fantastis! KPM Kategori Ini Bisa Dapat Bansos Senilai Rp10,8 Juta, Berikut Ketentuannya (tangerangkota.go.id)
Fantastis! KPM Kategori Ini Bisa Dapat Bansos Senilai Rp10,8 Juta, Berikut Ketentuannya (tangerangkota.go.id)

AYOBOGOR.COM - Simak informasi terkait kategori keluarga penerima manfaat (KPM) yang bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp10,8 juta.

Pemerintah resmi melanjutkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2025.

Untuk bantuan PKH akan menyasar kepada 10 juta penerima manfaat, sedangkan untuk BPNT akan menyasar kepada 18,8 juta penerima manfaat.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Mulai Berlaku Awal Tahun 2025, Langsung Terdaftar Otomatis? Ini Kata Dirut PLN

Selain itu, proses verifikasi dan validasi masih dilakukan oleh Kemensos karena bansos di akhir tahun 2024 disinyalir masih ada yang belum tepat sasaran.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menyinkronkan data KPM dari berbagai kementerian dan lembaga. Seperti Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada tahun 2025, DTSE akan dijadikan rujukan sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini dikelola oleh Kementerian Sosial.

DTSE bertujuan agar penerima bansos bisa lebih tepat sasaran, yaitu masyarakat yang tergolong tidak mampu secara sosial ekonomi.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan Angka Harapan Hidup Tertinggi di Indonesia, Cocok Buat Slow Living!

Nah, pada tahun 2024 terdapat penambahan kategori komponen untuk penerima bantuan PKH. Sebelumnya ada tiga komponen dari penerima bansos PKH, yaitu komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Komponen kesehatan meliputi ibu hamil dan anak balita, komponen pendidikan terdiri dari anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA, dan komponen kesejahteraan sosial terdiri dari lansia dan penyandang disabilitas berat.

Dalam komponen kesejahteraan sosial jika sebelumnya hanya ada dua kategori, maka pada tahun 2025 akan ada penambahan, kategori korban pelanggaran HAM berat.

Khusus kategori pelanggaran HAM berat, nominal bantuan sosial yang akan diberikan juga berbeda. Bahkan, nominal yang akan diterima oleh KPM cukup besar, yakni Rp900 ribu per bulannya.

Baca Juga: Juara! Inilah 5 Provinsi Penghasil Alpukat Terbanyak di Indonesia, Jawa Barat Urutan Ketiga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X