AYOBOGOR.COM - Simak informasi mengenai bansos tambahan yang disalurkan jelang akhir tahun 2024 kepada penerima manfaat dengan kriteria berikut.
Bantuan PKH dan BPNT telah disalurkan oleh pemerintah dengan jadwal pencairan resmi ditutup pada 31 Desember 2024.
Namun, ada kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena masih ada tambahan bantuan yang akan diberikan.
Meski begitu, tidak semua penerima bansos akan mendapatkan bantuan tambahan ini. Bantuan hanya akan disalurkan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai data kependudukan.
Selain menerima bantuan utama dari pemerintah, seperti PKH dan BPNT, masyarakat dengan kriteria khusus juga berhak menerima bantuan tambahan.
Apa saja bantuan tambahan tersebut dan kriteria penerimanya? Berikut penjelasannya.
Informasi ini disampaikan langsung melalui kanal YouTube Bungkas Wae, yang menjelaskan detail tentang proses pencairan dan kriteria penerima tambahan bantuan.
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT saat ini sudah hampir merata di seluruh Indonesia, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun PT. Pos Indonesia.
Bagi KPM yang pencairannya melalui ATM, disarankan untuk memeriksa saldo secara berkala karena penyaluran dilakukan bertahap.
Bantuan yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia juga masih dalam batch pertama, sehingga kemungkinan akan ada batch tambahan bagi penerima yang memenuhi syarat.
Untuk KPM yang telah menerima bansos lengkap hingga alokasi Desember, ada kabar bahagia karena akan ada bansos tambahan yang bisa diterima, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).
Kriteria penerima bantuan PIP adalah masyarakat yang di dalam Kartu Keluarga (KK)-nya terdapat anak usia sekolah (SD, SMP, atau SMA).
Selain menerima PKH dan BPNT, mereka juga akan mendapatkan bantuan PIP. Nominal bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan: