Terbaru! Ini Nominal Bansos PKH di Tahun 2025, Ibu Hamil Dapat Bantuan Sosial Rp3 Juta

photo author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:10 WIB
Terbaru! Ini Nominal Bansos PKH di Tahun 2025, Ibu Hamil Dapat Bantuan Sosial Rp3 Juta (Unsplash)
Terbaru! Ini Nominal Bansos PKH di Tahun 2025, Ibu Hamil Dapat Bantuan Sosial Rp3 Juta (Unsplash)

Komponen Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial

Bantuan PKH juga mencakup sektor pendidikan. Anak-anak yang bersekolah dari SD hingga SMA/SMK akan menerima bantuan pendidikan yang disesuaikan dengan jenjang mereka.

Anak SD akan mendapatkan Rp75.000 per bulan, sementara anak SMP dan SMA masing-masing akan menerima Rp125.000 dan Rp166.666 per bulan.

Selain itu, komponen kesejahteraan sosial juga mencakup bantuan untuk lansia (60 tahun ke atas) dan disabilitas berat.

Baca Juga: KPM Bansos PKH Akan Dilibatkan dalam Program Baru Tahun 2025, Berikut Kriteria dan Persyaratannya

Bantuan bulanan untuk lansia adalah Rp200.000, sedangkan untuk disabilitas berat sebesar Rp400.000 per tahun.

Terbaru, ada kategori tambahan untuk korban pelanggaran HAM berat yang berhak menerima bantuan hingga Rp10,8 juta per tahun.

Bantuan PKH Jadi Langkah Tepat untuk Kesejahteraan Sosial

Lutfi menekankan bahwa dengan adanya sistem data yang lebih terintegrasi, diharapkan bantuan sosial di tahun 2025 akan lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Inilah Kabupaten di Pulau Jawa dengan Nominal UMK Tertinggi dan Terendah di Tahun 2025

"Kami berharap dengan adanya aturan baru dan pembaruan data ini, masyarakat yang membutuhkan akan mendapatkan bantuan yang sesuai," ujarnya.

Dengan berbagai perubahan dan penambahan komponen bantuan, program PKH 2025 berupaya memberikan dukungan yang lebih besar kepada keluarga penerima manfaat, terutama ibu hamil, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.

Pemerintah berharap bantuan sosial ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membantu mereka keluar dari garis kemiskinan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X