AYOBOGOR.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 telah diumumkan di seluruh daerah di Pulau Jawa pada Rabu, 18 Desember 2024, melalui keputusan Gubernur masing-masing provinsi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Beberapa daerah di Pulau Jawa mencatatkan angka UMK yang signifikan, dengan Kota Bekasi di Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, sementara Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah menempati posisi dengan UMK terendah.
Baca Juga: 5 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Filipina di Bogor, Yuk Tancap Gas!
Kota Bekasi, yang terletak di Jawa Barat, menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Pulau Jawa pada tahun 2025, yaitu sebesar Rp 5.690.752.
Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat diberikan kewenangan untuk menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh kepala daerah setempat.
Kenaikan UMK di Kota Bekasi ini diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian, khususnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca Juga: 20 Rekomendasi Kado Natal Romantis untuk Pacar, Bikin Dia Makin Sayang!
Bekasi, yang merupakan salah satu kota industri terbesar di Indonesia, juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi, menciptakan lapangan pekerjaan baru, dan mengurangi angka pengangguran.
Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah di Pulau Jawa untuk tahun 2025, dengan angka Rp 2.170.475.
Penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, dan keputusan ini telah diterima oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Banjarnegara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si, menjelaskan bahwa meskipun terdapat beberapa usulan yang diajukan oleh Dewan Pengupahan, UMK yang telah disepakati tetap mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga: Rekomendasi Kado Natal untuk Semua Usia, Dari Anak-anak hingga Dewasa Pasti Happy!