Gubernur DIY Sri Sultan HB X Umumkan UMK Yogyakarta Tahun 2025, Buruh Protes Keras!

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 13:04 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Umumkan UMK Yogyakarta Tahun 2025, Buruh Protes Keras! (Humas Pemda DIY)
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Umumkan UMK Yogyakarta Tahun 2025, Buruh Protes Keras! (Humas Pemda DIY)

Irsyad menjelaskan bahwa dengan upah yang masih tergolong rendah, buruh akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti perumahan dan pendidikan.

Harga tanah dan rumah yang semakin melambung membuatnya hampir mustahil bagi buruh untuk membeli rumah dengan pendapatan yang ada.

Harapan Buruh Tentang Upah yang Lebih Layak

Buruh menilai bahwa upah yang layak adalah hak asasi mereka dan harus mencerminkan biaya hidup yang terus meningkat.

Baca Juga: Selain Bansos PKH BPNT, Sejumlah Bansos Ini Kembali Disalurkan Tahun 2025 dengan Anggaran Hingga Rp513 Triliun!

Kenaikan UMK yang lebih signifikan diperlukan untuk menjaga kualitas hidup pekerja serta mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi di masyarakat.

Meskipun begitu, Sekda DIY Beny Suharsono menekankan bahwa penetapan UMK dan UMSK telah memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja.

Penetapan ini juga mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengutamakan prinsip proporsionalitas untuk memastikan tercapainya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh.

Sebagai catatan, UMK dan UMSK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.

Baca Juga: Respons BRI Usai Diduga Terkena Serangan Ransomware: Keamanan Data Nasabah Terjaga

Sementara itu, perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pemerintah juga memastikan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK dan UMSK serta tidak boleh menunda pembayaran upah.

Daftar UMK DIY 2025

Berikut adalah daftar lengkap UMK di DIY tahun 2025:

  • Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81
  • Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86
  • Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67

Meskipun ada kenaikan, protes buruh menunjukkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan upah yang lebih layak masih terus berlanjut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X