Gubernur DIY Sri Sultan HB X Umumkan UMK Yogyakarta Tahun 2025, Buruh Protes Keras!

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 13:04 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Umumkan UMK Yogyakarta Tahun 2025, Buruh Protes Keras! (Humas Pemda DIY)
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Umumkan UMK Yogyakarta Tahun 2025, Buruh Protes Keras! (Humas Pemda DIY)

AYOBOGOR.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan SK Nomor 484/KEP/2024, yang diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, pada Rabu (18/12) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Penetapan UMK dan UMSK DIY 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. UMK di Provinsi DIY 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cek Bocoran Jadwal Rilis Samsung Galaxy S25 Series, Berikut Spesifikasi Lengkapnya

Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, sementara UMK Kota Yogyakarta, yang menjadi yang tertinggi di provinsi ini, ditetapkan Rp2.655.041,81, naik sekitar Rp162.044,81.

Sedangkan di kabupaten lain, UMK 2025 juga mengalami kenaikan. Kabupaten Sleman menetapkan UMK sebesar Rp2.466.514,86 (naik Rp150.538,47), Bantul Rp2.360.533,00 (naik Rp144.070,00), Kulon Progo Rp2.351.239,85 (naik Rp143.502,90), dan Gunungkidul Rp2.330.263,67 (naik Rp142.222,67).

UMSK DIY 2025

Selain UMK, penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga diatur untuk sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko pekerjaan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Berlanjut di 2025 Tetapi 6 Juta KPM Ini Tidak Menerima Lagi, Ternyata Ini Penyebabnya

UMSK tertinggi di DIY 2025 berlaku untuk sektor penyediaan akomodasi dan makanan/minuman di Kota Yogyakarta, baik subsektor hotel berskala besar maupun restoran besar, dengan nilai Rp2.684.957,77, atau kenaikan 7,7%.

Meski kenaikan UMK ini diumumkan sebagai hasil dari keputusan yang proporsional, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengkritik besaran UMK yang ditetapkan.

Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menyatakan bahwa meskipun ada kenaikan, UMK yang baru masih belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut MPBI, untuk memenuhi KHL, upah yang diterima buruh seharusnya berada di kisaran Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.

Baca Juga: Viral! Kronologi Polisi di Sumenep yang Ajak Warga Duel Carok, Berawal Dari Kritik Layanan Kehilangan STNK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X