Sementara itu, UMSK sektor lainnya juga mengalami kenaikan yang bervariasi, seperti sektor 2 yang naik 4 persen menjadi Rp5.272.496,69, dan sektor 3 yang naik 3 persen menjadi Rp5.221.799,61.
Untuk sektor 4, kenaikan sebesar 2 persen membuat UMSK menjadi Rp5.171.102,53. Sementara itu, untuk sektor 5, penetapan gaji akan mengikuti kesepakatan Bipartit.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengumumkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
UMK Kabupaten Bekasi untuk tahun 2025 dipastikan mencapai Rp5,56 juta. Angka ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menyebutkan bahwa proses pembahasan UMK Kabupaten Bekasi berjalan dengan cepat, mengingat regulasi baru diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu.
Namun, proses pembahasan UMSK sempat berlangsung alot, karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kenaikan tersebut.
Pada akhirnya, pemerintah daerah dan serikat pekerja mencapai kesepakatan untuk menetapkan 47 sektor yang akan mendapat kenaikan upah minimum.
Kenaikan UMK dan UMSK di Tangerang dan Bekasi pada tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperbaiki kesejahteraan pekerja.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, gaji buruh di kedua wilayah dipastikan akan lebih tinggi, memberikan harapan baru bagi pekerja, serta mendorong hubungan industrial yang lebih harmonis antara pengusaha dan pekerja.***