2. Komponen Pendidikan
Untuk komponen pendidikan, PKH diberikan kepada anak yang bersekolah di jenjang formal dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Emis. Hanya anak-anak yang tercatat di data ini yang berhak menerima bantuan.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Komponen ini meliputi disabilitas berat dan lansia. Penerima manfaat dalam kategori disabilitas berat adalah mereka yang tidak bisa beraktivitas tanpa bantuan orang lain.
Begitu juga dengan lansia (60 tahun ke atas), yang juga berhak mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Kriteria Penerima PKH 2025
Untuk memastikan bantuan PKH diberikan dengan tepat, penerima harus memenuhi persyaratan di setiap kategori komponen.
Misalnya, jika seorang ibu rumah tangga berusia 60 tahun atau lebih, dia otomatis masuk dalam kategori lansia dan berhak atas bantuan PKH.
Selain itu, bagi keluarga yang sebelumnya hanya mendapatkan bantuan untuk pendidikan anak, namun saat ini memiliki anggota keluarga yang hamil atau lansia, mereka berpotensi mendapatkan bantuan yang lebih besar.
Pada PKH tahap 1 tahun 2025, hanya KPM yang memenuhi kriteria dalam tiga komponen utama (kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial) yang akan menerima bantuan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap penerima PKH untuk memastikan data keluarga mereka selalu diperbarui dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai bantuan yang seharusnya diterima tidak cair karena tidak memenuhi syarat kategori yang ditentukan.