5 Fakta Terbaru Tentang Pemukulan Dokter Koas di Palembang: Pelaku Diciduk Polisi, Korban Dirawat Intensif

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:20 WIB
Ilustrasi Kasus Pemukulan Koas di Palembang. (Pixabay/DarkoStojanovic)
Ilustrasi Kasus Pemukulan Koas di Palembang. (Pixabay/DarkoStojanovic)

AYOBOGOR.COM - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, terus berkembang.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024, di salah satu tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.

Berikut adalah lima fakta terbaru tentang kasus pemukulan yang menghebohkan ini, dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Siap-siap! PT Pos Indonesia Mulai Bagikan Undangan Penyaluran Bansos, Pencairan PKH BPNT Maksimal Rp6,6 Juta

1. Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi saat Luthfi bertemu dengan LD (rekan sesama dokter koas), ibunya LN, dan DT, yang merupakan sopir LD. Mereka bertemu untuk membahas penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.

Namun, ketika Luthfi tidak merespons permintaan LN untuk mengubah jadwal piket, DT merasa tersinggung dan emosi, yang akhirnya memicu terjadinya penganiayaan terhadap Luthfi. DT kemudian memukul Luthfi berulang kali hingga mengalami luka di wajah.

2. Korban Mengalami Luka Parah

Luthfi yang menjadi korban penganiayaan mengalami luka memar di wajah dan syok berat. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Luthfi saat ini masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Palembang.

Wajahnya mengalami lebam di pelipis kiri dan mata merah akibat pukulan tersebut. Kondisinya masih dalam pemantauan medis.

Baca Juga: Ada 5 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bansos PKH BPNT Bisa Cair di tahun 2025, KPM Wajib Tahu!

3. Pelaku Ditangkap Polisi

DT, pelaku penganiayaan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pelaku datang bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, dan telah memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X