Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMP untuk tahun 2025 akan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024, sedangkan UMK dan UMSP untuk masing-masing kabupaten/kota akan diumumkan pada 18 Desember 2024. Semua kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan untuk menetapkan besaran UMP dan UMSP sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meskipun kenaikan upah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pekerja, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak memberatkan pengusaha, terutama yang memiliki keterbatasan finansial.
Tantangan dalam Penetapan UMP dan UMSP
Baca Juga: 20 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Myanmar di Bogor Malam Ini, Gratis Tanpa HTM!
Meskipun kenaikan UMP dan UMSP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini sering menimbulkan pro dan kontra.
Beberapa pihak, seperti asosiasi pengusaha, mengkhawatirkan dampak kenaikan upah terhadap biaya operasional perusahaan.
Pemerintah pun berencana untuk mencari solusi agar perusahaan yang kesulitan dalam membayar upah tidak terbebani, dengan merumuskan kebijakan yang lebih adil.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan upah yang lebih tinggi bagi pekerja di sektor tertentu yang memiliki tuntutan pekerjaan khusus atau berisiko tinggi.
Baca Juga: Catat! Inilah 10 Jenis Bansos yang Akan Cair di Tahun 2025, KPM Wajib Tahu
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha.
Penetapan UMP, UMSP, dan UMK pada tahun 2025 akan segera diumumkan, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.***