Kabar Gembira! KPM Pemilik KK dan KTP Berciri Ini Bisa Dapat 5 Bansos di Awal Tahun 2025

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 09:50 WIB
Kabar Gembira! KPM Pemilik KK dan KTP Berciri Ini Bisa Dapat 5 Bansos di Awal Tahun 2025
Kabar Gembira! KPM Pemilik KK dan KTP Berciri Ini Bisa Dapat 5 Bansos di Awal Tahun 2025

AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait 5 bantuan sosial (bansos) yang cair di awal tahun 2025 untuk KPM pemilik KK dan KTP dengan ciri berikut ini.

Pemerintah melalui Kemensos terus berupaya meningkatkan kualitas program bantuan sosial melalui berbagai inovasi.

Salah satu inovasi yang dimaksud adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) dan Data Kependudukan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Data Kependudukan Calon KPM harus padan 100 persen dengan yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pada tahun 2025, pemerintah memberikan bantuan sosial kepada keluarga yang memiliki data kependudukan yang valid sesuai Dukcapil dan sinkron dengan data DTKS ataupun DTSE.

Pemerintah juga sudah menyiapkan skema bansos sesuai dengan tingkatan desil sesuai status sosial ekonomi.

Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Info Bansos, berikut 5 bantuan sosial yang siap cair di tahun 2025 kepada KPM yang sudah terdaftar dalam data DTKS maupun DTSE.

1. Makan Siang Gratis

Program makan siang gratis dirancang untuk seluruh siswa dari jenjang PAUD hingga SMA atau sederajat di Indonesia.

Nantinya setiap siswa dalam rentang usia tersebut berhak menerima satu kali makan bergizi setiap hari.

Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pentingnya nutrisi anak usia sekolah dengan memastikan siswa mendapatkan asupan gizi yang cukup.

Jadwal penyaluran makan siang bergizi gratis akan mulai pada tanggal 2 Januari 2025.

2. BPNT

Selanjutnya adalah Bansos program sembako atau akrab disebut dengan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT).

Bantuan ini dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk membantu warga yang berada dalam kondisi miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Kriteria penerima bantuan BPNT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi seperti KK dan KTP serta tercatat dalam data DTKS maupun DTSE.

3. PBI

Bantuan ini berupa iuran jaminan kesehatan BPJS yang ditujukan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam data DTKS.

Data tersebut merupakan data warga miskin atau rentan miskin yang dikelola oleh Kemensos.

Bantuan PBI JK berupa pembayaran iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat penerima terdaftar.

Besaran iuran PBI JK yang dibayarkan pemerintah pusat adalah Rp42.000 per orang untuk setiap bulannya.

4. PKH

Bansos selanjutnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018.

PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada KPM dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup.

Bantuan ini ditujukan untuk warga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga ibu hamil, anak usia sekolah 5 hingga 21 tahun. dan anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat.

5. PIP

Bantuan sosial terakhir yang juga akan cair adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X