Satgas PHK Dibentuk Setelah Presiden Prabowo Tetapkan UMP Naik 6,5 Persen, Apa Tugasnya?

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 15:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Jelaskan Tugas Satgas PHK. (youtube.com/@Sekretariat Kabinet RI)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Jelaskan Tugas Satgas PHK. (youtube.com/@Sekretariat Kabinet RI)

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga November 2024, sekitar 64.751 pekerja di Indonesia telah terdampak PHK. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan angka PHK tertinggi, mencatatkan 22,4% dari total PHK di Indonesia.

Pengamat Ketenagakerjaan, Mohammad Faisal, mengungkapkan bahwa kondisi ini dipicu oleh penurunan daya beli masyarakat yang berimbas pada sektor industri. Kenaikan UMP sebesar 6,5% juga menjadi bahan perdebatan antara pengusaha dan buruh.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpendapat bahwa kenaikan ini akan meningkatkan biaya produksi dan menyebabkan perusahaan menunda investasi atau melakukan efisiensi besar-besaran, yang berpotensi memicu PHK.

Di sisi lain, buruh menganggap kenaikan ini sebagai langkah untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja, yang sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Jadwal Kejuaraan Dunia M6 Mobile Legends Knockout Stage, RRQ Hoshi dan TLID Hadapi Lawan Tangguh

Pembentukan Satgas PHK merupakan langkah penting dari pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar tenaga kerja di Indonesia.

Dengan melibatkan berbagai kementerian, Satgas ini diharapkan mampu menekan angka PHK dan memberikan solusi bagi perusahaan yang terdampak oleh kenaikan UMP 2025.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif, agar PHK massal dapat dihindari dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X