Satgas PHK Dibentuk Setelah Presiden Prabowo Tetapkan UMP Naik 6,5 Persen, Apa Tugasnya?

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 15:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Jelaskan Tugas Satgas PHK. (youtube.com/@Sekretariat Kabinet RI)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Jelaskan Tugas Satgas PHK. (youtube.com/@Sekretariat Kabinet RI)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025, yang diperkirakan akan mempengaruhi dunia usaha dan berpotensi meningkatkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk mengantisipasi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang melibatkan berbagai kementerian untuk mencari solusi atas potensi PHK massal yang dapat terjadi.

Satgas PHK ini dirancang untuk menangani dampak sosial dan ekonomi dari PHK yang mungkin terjadi akibat beban kenaikan UMP.

Baca Juga: Fix! Daftar Bansos yang Akan Disalurkan di Tahun 2025, Benarkah Ada BLT Baru?

Kenaikan upah yang diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi titik fokus karena beberapa pengusaha merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut, terutama di tengah kondisi perekonomian yang masih rentan.

Satgas PHK akan melibatkan kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Tim ini bertugas untuk memitigasi risiko PHK, memantau kondisi perusahaan, dan mencari solusi agar perusahaan dapat tetap beroperasi tanpa harus mengurangi tenaga kerja.

Tugas Satgas PHK

Baca Juga: Daftar Tim Yang Lolos ke Knockout Stage M6 Mobile Legends, Ada RRQ dan Team Liquid ID

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Satgas PHK akan bekerja secara intensif untuk mengidentifikasi penyebab PHK, seperti masalah cash flow atau daya saing industri yang menurun.

Tim ini juga diharapkan dapat mengumpulkan data lapangan tentang perusahaan yang melakukan PHK dan menawarkan solusi yang dapat mencegah pemecatan, seperti memberikan insentif atau bantuan finansial bagi perusahaan yang kesulitan.

Salah satu fokus Satgas adalah memastikan bahwa perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dapat bertahan tanpa harus mengurangi jumlah pekerja.

Tim ini akan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menetapkan kebijakan fiskal dan moneter yang mendukung kelangsungan usaha.

Baca Juga: Profil Hana Hanifah, Selebgram dan Artis Yang Diperiksa Polisi Karena Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X