Inilah 7 Bansos Yang Cair Serentak Mulai Hari Ini Hingga 31 Desember 2024, Nomor 3 dan 4 Paling Ditunggu KPM

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 16:15 WIB
Ilustrasi -- Inilah 7 Bansos Yang Cair Serentak Mulai Hari Ini Hingga 31 Desember 2024, Nomor 3 dan 4 Paling Ditunggu KPM (ppid.jemberkab.go.id)
Ilustrasi -- Inilah 7 Bansos Yang Cair Serentak Mulai Hari Ini Hingga 31 Desember 2024, Nomor 3 dan 4 Paling Ditunggu KPM (ppid.jemberkab.go.id)

Simak informasi terkait 7 bantuan sosial (bansos) yang cair serentak mulai hari ini hingga 31 Desember 2024.

Memasuki bulan terakhir di tahun 2024, keluarga penerima manfaat (KPM) akan kembali mendapatkan beberapa bantuan sosial.

Penyaluran bantuan sosial di bulan Desember merupakan upaya Kemensos guna mencapai kuota anggaran yang telah ditetapkan.

Selain bansos reguler, terdapat beberapa jenis bantuan sosial yang akan disalurkan kepada KPM yang bersifat tambahan.

Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Azzahra Studio Chanel, berikut 7 bantuan sosial yang cair mulai hari ini hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Prediksi Nominal UMK di Jawa Barat Tahun Depan

1. Atensi YAPI

Bantuan sosial pertama yang akan disalurkan adalah Atensi YAPI untuk periode salur November-Desember.

Bantuan sosial Atensi YAPI disalurkan kepada para anak yatim, piatu, maupun yatim piatu yang terdaftar di data DTKS dan berusia dibawah 18 tahun.

Nantinya penerima bantuan ini bisa mendapatkan bantuan senilai Rp200 Ribu per bulan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan bank penyalur seperti bank Mandiri dan BSI.

2. Beras 10 kg

Bansos beras 10 kg akan disalurkan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sudah masuk di data P3KE.

KPM yang telah menerima surat undangan pencairan bantuan beras 10 kg periode September-Oktober dan November-Desember agar segera mengambil bantuannya.

Apabila bantuan tidak segera diambil. maka bantuan beras 10 kg dapat diberikan kepada keluarga yang dinilai lebih membutuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X