Apakah Kehamilan Ketiga Masuk di Perhitungan Pencairan Bansos PKH Periode November-Desember? KPM Wajib Tahu Informasi Ini

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 17:06 WIB
Ilustrasi -- Apakah Kehamilan Ketiga Masuk di Perhitungan Pencairan Bansos PKH Periode November-Desember? KPM Wajib Tahu Informasi Ini (Facebook.com/@Gabby Junita Karera)
Ilustrasi -- Apakah Kehamilan Ketiga Masuk di Perhitungan Pencairan Bansos PKH Periode November-Desember? KPM Wajib Tahu Informasi Ini (Facebook.com/@Gabby Junita Karera)

AYOBOGOR. COM -- Selamat buat para keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH yang sudah cair bantuannya periode November-Desember 2024.

Terpantau PKH cair duluan di KPM yang memiliki kartu KKS dari Bank Penyalur BSI. 

Diketahui, KKS BSI merupakan satu-satunya bank penyalur untuk masyarakat atau KPM di wilayah Provinsi Aceh. 

Nah untuk nominal yang didapat KPM, akan disesuaikan dengan jumlah komponen yang didapat.

Baca Juga: Berapa Jumlah Komponen Maksimal yang Dihitung di Pencairan PKH? Berikut Penjelasannya

Kali ini kita akan informasikan berapakah nominal yang didapat KPM jika memiliki kehamilan ketiga. Berikut informasinya melansir dari berbagai sumber.

Seperti diketahui jika ibu hamil masuk dalam komponen bansos Program Keluarga Harapan.

Untuk periode November-Desember, dana yang akan tersalurkan untuk komponen ibu hamil adalah Rp 500 ribu. 

Namun ternyata tidak semua kehamilan akan dihitung dalam pencairan PKH. 

Baca Juga: Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT November-Desember 2024 Mulai Terlaksana, KPM Wilayah Ini Jadi Penerima Pertama

Untuk komponen ibu hamil yang dihitung hanya sampai kehamilan kedua. Artinya untuk kehamilan ketiga, keempat dan seterusnya tidak dihitung sebagai komponen PKH.

Jadi semisal KPM punya komponen ibu hamil untuk kehamilan ketiga, maka tidak akan terima bansos PKH.

Baca Juga: Selamat! Saldo Bansos Mulai Masuk ke KKS 3 Bank Ini, Apakah PKH BPNT Periode November-Desember 2024 Mulai Cair?

Itulah tadi ulasan info mengenai jumlah dana PKH yang akan didapat bagi komponen ibu hamil dan aturan perhitungan pencairannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X