AYOBOGOR.COM - Sejak peluncurannya dua bulan lalu, iPhone 16 series, termasuk iPhone 16 Pro, belum dapat dijual secara resmi di Indonesia.
Masalahnya terletak pada ketidakpatuhan Apple terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan syarat penting bagi produk elektronik agar bisa dipasarkan di Indonesia.
Ini membuat iPhone 16 belum mendapat izin edar dari pemerintah, meskipun Apple telah berusaha memenuhi komitmennya untuk investasi di sektor lokal.
Dalam video terbaru di chanel YouTube-nya, David GadgetIn selaku tech reviewer menyuarakan kekesalannya atas status ilegal iPhone 16 di Indonesia, menyebutkan bahwa meskipun produk ini telah diluncurkan, Apple belum dapat memenuhi kewajibannya untuk TKDN.
"Apple harus malu tidak bisa patuh pada aturan TKDN," kata David. Menurutnya, pemerintah Indonesia patut diapresiasi karena bersikap tegas terhadap Apple, berbeda dengan perusahaan lain yang cenderung lebih mudah masuk pasar tanpa mematuhi regulasi tersebut.
Apa itu TKDN?
TKDN adalah kebijakan yang mewajibkan produk elektronik yang dijual di Indonesia untuk memiliki komponen lokal minimal 35%.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Ace 5 Pro, Pakai Chipset yang Sama dengan Xiaomi 15 Pro, Super Canggih!
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas industri dalam negeri dan memanfaatkan potensi sumber daya lokal.
Sebelum kebijakan TKDN diterapkan, pasar Indonesia sempat dibanjiri produk-produk ilegal, termasuk ponsel impor tanpa garansi resmi yang menurunkan daya saing industri dalam negeri.
Seiring dengan penerapan aturan ini, perusahaan-perusahaan seperti OPPO dan Realme kini telah membuka pabrik di Indonesia, dengan ribuan orang yang dipekerjakan dan berkontribusi pada ekonomi lokal.
Namun, masalah muncul ketika Apple tetap memproduksi iPhone di luar negeri, khususnya di China, dan tidak memenuhi syarat TKDN.
Baca Juga: Rekomendasi 5 HP Harga Rp1 Jutaan Terbaik di Akhir Tahun 2024, Kualitasnya Gak Kaleng-kaleng Bos!