Nantinya keluarga penerima manfaat yang terdaftar di data DTKS bisa mendapatkan bantuan sosial seperti PBI, PKH dan juga BPNT.
3. Memenuhi syarat komponen PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, tentunya keluarga penerima manfaat harus memiliki tiga komponen.
Seperti komponen kesehatan untuk ibu hamil dan balita, komponen pendidikan untuk anak sekolah jenjang SD hingga SMA, dan komponen kesejahteraan sosial untuk lansia dan disabilitas.
4. Diusulkan oleh Desa/Kelurahan
KPM yang diusulkan dari Desa maupun Kelurahan bagi yang terdata sebagai penerima bansos reguler atau tidak.
Karena keluarga penerima manfaat yang diusulkan oleh Desa atau Kelurahan bisa mendapatkan bantuan BLT Dana Desa.
Baca Juga: DPR dan Dirjenpas Resmikan ADC di Lapas Kelas I Sukamiskin
Karena syarat untuk mendapatkan bantuan BLT Dana Desa adalah bukan penerima bantuan reguler dari Kemensos seperti PKH maupun BPNT.
5. Lolos verifikasi musyawarah Desa/Kelurahan
Pada tahun 2025, program bantuan sosial terbaru harus melalui musyawarah kelurahan maupun desa.
Nantinya hasil musyawarah tersebut akan dikirim datanya ke pusat melalui Kemensos.
Langkah ini dilakukan supaya penyaluran bantuan sosial bisa lebih tepat efisien sekaligus sasaran.
Demikianlah informasi terkait 5 kategori keluarga penerima manfaat (KPM) yang bisa menerima bansos dari Kemensos di tahun 2025.***