Ada 4 Bansos Yang Cair Pada Hari Ini, KPM Ini Diminta Untuk Segera Cairkan Bantuan Paling Lambat di Tanggal 20 November 2024

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 17:04 WIB
Ilustrasi -- Ada 4 Bansos Yang Cair Pada Hari Ini, KPM Ini Diminta Untuk Segera Cairkan Bantuan Paling Lambat di Tanggal 20 November 2024 (Pixabay.com/Ekoanug)
Ilustrasi -- Ada 4 Bansos Yang Cair Pada Hari Ini, KPM Ini Diminta Untuk Segera Cairkan Bantuan Paling Lambat di Tanggal 20 November 2024 (Pixabay.com/Ekoanug)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait 3 bantuan sosial (bansos) yang cair pada hari ini dengan nominal Rp400 Ribu hingga Rp1,8 juta.

Kemensos terpantau masih menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial pada hari ini kepada keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk PKH dan BPNT.

Diketahui bahwa setidaknya ada 4 bantuan sosial yang cair pada hari ini di beberapa wilayah.

Tentunya keempat bantuan sosial tersebut dapat dicairkan melalui mesin ATM maupun pihak penyalur seperti PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Selamat! Bansos Rp400 Ribu dan Rp800 Ribu Cair di PT Pos Indonesia dan Bank Mandiri Khusus Untuk KPM Golongan Ini

Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Diary Bansos, berikut 4 bantuan sosial yang cair pada hari ini.

1. PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin yang ketiga hari ini disalurkan bagi siswa-siswi yang masuk ke SK nominasi dan sudah melakukan aktivasi rekening SimPel setelah tanggal 30 Juni 2024.

Terpantau di beberapa hari yang lalu ramai pencairan bantuan PIP untuk jenjang SMA dengan nominal Rp1,8 juta.

Jadi para orang tua yang anaknya masuk ke SK nominasi dan sudah melakukan aktivasi rekening SimPel setelah tanggal 30 Juni 2024 untuk segera melakukan pengecekan saldo secara berkala.

2. Atensi YAPI

Bansos yang kedua adalah Atensi YAPI yang saat ini ramai dicairkan melalui PT Pos Indonesia maupun Bank Mandiri.

Baca Juga: Bansos PKH Akan Memasuki Tahap Final Closing, Detik-Detik Pencairan Bantuan Sosial November-Desember Semakin Dekat

Nominal bantuan yang hari ini dicairkan berkisar antara Rp400 Ribu hingga Rp800 Ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X