Resmi! Ada 5 Kategori KPM Yang Bisa Menerima Bansos dari Kemensos di Tahun 2025, Simak Ciri-Cirinya

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 18:35 WIB
Ilustrasi -- Resmi! Ada 5 Kategori KPM Yang Bisa Menerima Bansos dari Kemensos di Tahun 2025, Simak Ciri-Cirinya (instagram.com/@tasya_cell_samahani)
Ilustrasi -- Resmi! Ada 5 Kategori KPM Yang Bisa Menerima Bansos dari Kemensos di Tahun 2025, Simak Ciri-Cirinya (instagram.com/@tasya_cell_samahani)

AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait 5 kategori keluarga penerima manfaat (KPM) yang bisa menerima bansos dari Kemensos di tahun 2025.

Memasuki akhir tahun 2024, tentunya Kemensos telah membuat ketentuan terkait kategori atau golongan KPM yang bisa menerima bantuan sosial di tahun 2025.

Tentunya apabila keluarga penerima manfaat tersebut masuk dalam kategori yang telah ditentukan, maka dapat dipastikan pada tahun 2025 bisa menerima bantuan sosial.

Lantas, golongan keluarga penerima manfaat seperti apa yang dinyatakan layak untuk menerima bantuan sosial di tahun depan?

Baca Juga: Ternyata Wilayah di Kota Bogor Ini Punya Paling Banyak Hotel Bintang 3 dan 4, Cocok Buat Menginap Bareng Keluarga

Dilansir Ayobogor.com melalui kanal YouTube Dunsanak Mreal, berikut 5 kategori KPM yang bisa menerima bansos dari Kemensos di tahun 2025.

1. Keluarga kurang mampu

Seperti yang diketahui bahwa setiap bulan terdapat proses verifikasi data yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Pada proses tersebut, akan ada kegiatan survei ke rumah dari calon penerima manfaat.

Nantinya kondisi rumah, material, status pekerjaan, serta masing-masing anggota keluarga akan dicek pada saat survei.

Nantinya data hasil survei tersebut akan dikirim ke Kemensos untuk mendapatkan beberapa bansos yang sudah ditetapkan, seperti PKH dan BPNT.

2. Terdaftar di DTKS

Baca Juga: Info Dari Kemensos! KPM BPNT Murni Bisa Dapat Bansos Tambahan Dengan Nominal Rp150 Ribu Hingga Rp500 Ribu

Untuk mendapatkan bantuan di bawah Kemensos, maka setiap KPM harus terdaftar di DTKS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X