Info Resmi Dari Kemensos! KPM Golongan Ini Bisa Mendapatkan Bansos BPNT Senilai Rp 1,2 Juta di Bulan November-Desember 2024

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45 WIB
Info Resmi Dari Kemensos! KPM Golongan Ini Bisa Mendapatkan Bansos BPNT Senilai Rp 1,2 Juta di Bulan November-Desember 2024
Info Resmi Dari Kemensos! KPM Golongan Ini Bisa Mendapatkan Bansos BPNT Senilai Rp 1,2 Juta di Bulan November-Desember 2024

AYOBOGOR.COM – Berikut info resmi dari Kemensos terkait golongan KPM yang bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) BPNT senilai Rp 1,2 juta di bulan November-Desember 2024.

Karena hal tersebut ada beberapa KPM BPNT yang penasaran karena bantuan sosial biasanya disalurkan per 2 bulan senilai Rp 400 Ribu.

Perlu diketahui, tahapan pencairan bantuan sosial reguler saat ini akan memasuki tahap 5 untuk periode November-Desember untuk pencairan di kartu KKS.

Sementara itu, untuk bansos peralihan PT Pos Indonesia ke kartu KKS memasuki tahap ketiga.

Berdasarkan update di aplikasi SIKS-NG, KPM BPNT yang pencairannya melalui kartu KKS disalurkan per 2 bulan.

Sedangkan untuk penerima manfaat yang pencairannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia akan dicairkan per 3 bulan dengan nominal Rp 600 Ribu.

Karena kebijakan terbaru dari Kemensos, penerima manfaat yang sebelumnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia kini akan dialihkan ke kartu KKS.

Dilansir Ayobogor.com melalui kanal YouTube Info Bansos pada Rabu (30/10/2024), saat ini buku tabungan dan kartu KKS baru belum juga disalurkan.

Terpantau masih banyak keluarga penerima manfaat yang berstatus masih burekol atau pembukaan rekening kolektif di aplikasi SIKS-NG.

Oleh karena itu bantuan sosial tersebut belum bisa disalurkan ke kartu KKS baru.

Namun, khusus untuk KPM BPNT peralihan dari PT Pos Indonesia bisa mendapatkan bansos senilai Rp 1,2 juta.

Jumlah tersebut merupakan hasil rapel dari bantuan sosial yang belum juga cair sejak bulan Juli 2024.

Karena sampai saat ini masih dalam proses burekol, maka penerima manfaat peralihan dari PT Pos bisa mendapatkan bantuan sosial yang akan dirapel.

Nantinya keluarga penerima manfaat tersebut bisa mendapatkan pencairan dari bulan Juli hingga Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X