Penerima Manfaat Wajib Tahu, Ini 5 Kategori KPM yang Tak Lagi Cair Dana Bantuan PKH BPNT di Periode Salur September-Oktober 2024

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:17 WIB
Ilustrasi -- Penerima Manfaat Wajib Tahu, Ini 5 Kategori KPM yang Tak Lagi Cair Dana Bantuan PKH BPNT di Periode Salur September-Oktober 2024 (instagram.com/@tasya_cell_samahani)
Ilustrasi -- Penerima Manfaat Wajib Tahu, Ini 5 Kategori KPM yang Tak Lagi Cair Dana Bantuan PKH BPNT di Periode Salur September-Oktober 2024 (instagram.com/@tasya_cell_samahani)

AYOBOGOR.COM -- Sejumlah bansos dicairkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat hingga saat ini mendekati penghujung bulan Oktober 2024.

Diharapkan, bantuan sosial yang sudah disalurkan bisa membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Bantuan yang disalalurkan mulai 2 bantuan reguler PKH dan BPNT memasuk periode salur September-Oktober yang dicairkan.

Baca Juga: Dana BPNT Rp 400 Ribu Sudah Cair, Ternyata Masuk Lagi Saldo dengan Nominal Rp 500 Ribu di Kartu KKS, Begini Penjelasannya

Kemudian beberapa bansos tambahan seperti PIP, Beras 10 kilogram, atensi yapi, dan lainnya. 

Berikut adalah lima kategori KPM yang tidak akan menerima bansos PKH dan BPNT pada periode ini.

1. Anak yang Lulus SMA atau Sederajat

Bagi KPM yang memiliki anggota keluarga anak yang sudah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat, bantuan PKH tidak akan dicairkan lagi. 

Ini berlaku karena anak tersebut dianggap sudah tidak masuk dalam kategori anak sekolah yang berhak menerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria KPM yang Bisa Dapatkan PKH Plus Rp500 Ribu dan BLT Dana Desa Rp900 Ribu

2. Anak yang Putus Sekolah

KPM yang memiliki anak yang tidak melanjutkan sekolah atau mengalami putus sekolah juga tidak akan mendapatkan pencairan bansos. 

Bantuan PKH diberikan sebagai dukungan bagi anak-anak yang masih bersekolah, sehingga jika anak putus sekolah, hak bantuan ini otomatis dicabut.

3. Balita di Atas Usia 6 Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X