Dana BPNT Rp 400 Ribu Sudah Cair, Ternyata Masuk Lagi Saldo dengan Nominal Rp 500 Ribu di Kartu KKS, Begini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:26 WIB
Ilustrasi -- Dana BPNT Rp 400 Ribu Sudah Cair, Ternyata Masuk Lagi Saldo dengan Nominal Rp 500 Ribu di Kartu KKS, Begini Penjelasannya (AYOBOGOR.COM)
Ilustrasi -- Dana BPNT Rp 400 Ribu Sudah Cair, Ternyata Masuk Lagi Saldo dengan Nominal Rp 500 Ribu di Kartu KKS, Begini Penjelasannya (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM -- Mendekati akhir bulan Oktober 2024, pencairan bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober sudah mulai merata. 

Secara bertahap, keluarga penerima manfaat sudah mendapati dana saldo bansos masuk ke kertu KKS masing-masing. 

Untuk bantuan pangan non tunai cair dengan nominal Rp 400 ribu. 

Baca Juga: PKH BPNT Belum Kunjung Cair Hingga Detik-detik Minggu Terakhir Bulan Oktober 2024? Ini yang Harus Segera Dilalukan KPM

Sementara untuk program keluarga harapan dicairkan dengan jumlah komponen yang dimiliki. 

Diharapkan bantuan yang diberikan pemerintah bisa meringankan beban KPM dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perlu diketahui, ternyata di pencairan periode September-Oktober, akan ada KPM yang bakal cair dana bansos 2 kali atau dober pencairannya.

Penyaluran khusus 2 kali ini hanya akan diterima beberapa KPM saja.

Baca Juga: Latihan Soal TKP SKD CPNS 2024 Tentang Pelayanan Publik, Lengkap dengan Kunci Jawaban

KPM kategori apakah yang akan mendapatkan dobel pencairan di penyaluran periode September-Oktober ini?

KPM tersebut adalah KPM yang masuk daftar validasi by sistem.

Yang mana jika KPM tersebut penerima PKH murni, maka akan mendapat pencairan keduanya adalah BPNT.

Dan sebaliknya, jika KPM tersebut adalah penerima BPNT, maka akan mendapat pencairan PKH sesuai komponen yang dimiliki.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria KPM yang Bisa Dapatkan PKH Plus Rp500 Ribu dan BLT Dana Desa Rp900 Ribu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X