KPM Cek KKS Segera, Jika Ada Saldo Segera Cairkan, Paling Lambat 31 Oktober 2024, Apabila Tidak Diambil Mohon Maaf Dana Bansos Hangus

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 18:57 WIB
Ilustrasi -- KPM Cek KKS Segera, Jika Ada Saldo Segera Cairkan, Paling Lambat 31 Oktober 2024, Apabila Tidak Diambil Mohon Maaf Dana Bansos Hangus (Pixabay/mrganso)
Ilustrasi -- KPM Cek KKS Segera, Jika Ada Saldo Segera Cairkan, Paling Lambat 31 Oktober 2024, Apabila Tidak Diambil Mohon Maaf Dana Bansos Hangus (Pixabay/mrganso)

AYOBOGOR. COM -- Ada kabar penting dari Kemensos bagi keluarga penerima manfaat yang memiliki kartu KKS Merah Putih. 

Informasi tersebut mengenai penyaluran dana bantuan sosial PKH ataupun BPNT

Apakah ini soal pencairan PKH BPNT alokasi November-Desember 2024? Atau info lainnya? Simak selengkapnya di bawah ini. 

Baca Juga: Segera Cek Laman Resminya, Jika Sudah Ada Notifikasi Ini, Berarti Bansos PIP Anda Sudah Cair

Melansor dari YouTube Diary Bansos informasi tersebut mengenai imbauan agar penerima manfaat segera cek KKS masing-masing. 

Apabila ada saldo masuk berapapun nilainya, bisa segera diambil sebelum tanggal 31 Oktober 2024.

Apabila tidak segera diambil, dana bansos yang sudah masuk KKS akan dikembalikan lagi ke kas negara. 

Baca Juga: Bansos Belum Kunjung Cair? Jangan Sampai Anda Termasuk 15 Golongan Ini, Jika Termasuk DFix Dana Bantuan Tak akan Cair Lagi

Hal tersebut menyusul adanya surat resmi dari Kementerian Sosial mengenai masih adanya KPM yang belum melakukan pencairan dana bansos untuk periode Juli-Agustus. 

Sehingga bagi KPM, diimbau untuk kembali melakukan cek saldo rekening KKS masing-masing. 

Batas waktu yang diberikan adalah hingga sampai pada besok Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Juga: KPM PKH Bisa Dapatkan 4 Bansos Tambahan, Cek di Sini Bantuan Apa Saja yang Cair

Demikian itu tadi ulasan informasi kabar penting dari Kemensos mengenai imbauan agar melakukan pencairan dana bansos bagi KPM yang belum mencairkan dana alokasi Juli-Agustus 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X