AYOBOGOR. COM -- Bansos Permakanan adalah bantuan sosial (bansos) yang diberikan untuk lansia tunggal.
Penyaluran bansos ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor : 74/4/HK.01/6/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal.
Baca Juga: Ini 7 Kriteria KPM yang Boleh Menerima Bansos Permakanan, Bantuan Khusus yang Cair Setiap Hari
Ada pertanyaan, apakah penerima manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Sembako non Tunai bisa mendapatkan bantuan sosial ini?
Untuk mengetahui jawabannya, simak sampai habis ulasan di bawah ini.
Perlu diketahui, ada beberapa syarat seseorang bisa mendapatkan bantuan ini.
Mulai tergolong miskin atau tidak mampu, kemudian lanjut usia berusia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih.
Syarat selanjutnya bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri.
Kemudian terdaftar seorang diri dalam Kartu Keluarga dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Dan syarat terakhir adalah Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Nah dari syarat tersebut bisa dipastikan jika KPM PKH dan BPNT tidak akan bisa mendapatkan bansos permakanan tersebut.