AYOBOGOR.COM -- Dalam persiapan memasuki bulan November, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial telah menginformasikan mengenai pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode akhir tahun 2024.
Bantuan ini sangat dinanti oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdiri dari tiga kategori berdasarkan periode salur dan status pencairan.
1. Kategori Pertama: KPM PKH Peralihan ke Kartu KKS
Kategori pertama meliputi KPM yang telah beralih dari pos ke Kartu KKS tetapi belum mencairkan bantuan sejak Juli 2024. Ini mencakup dua kelompok: mereka yang belum mendapatkan kartu KKS baru dan yang sudah mendapatkan kartu tetapi belum pernah mencairkan bantuannya. Bagi kelompok ini, terdapat dua tahap pencairan, yaitu tahap ketiga untuk alokasi Juli, Agustus, dan September, serta tahap keempat untuk Oktober, November, dan Desember.
Bantuan yang akan diterima oleh KPM di kategori ini akan lebih besar, dengan total bantuan bagi KPM yang memiliki komponen anak sekolah SD sederajat sebesar Rp450.000, SMP sederajat Rp750.000, SMA sederajat Rp1.000.000, lansia atau disabilitas berat Rp1.200.000, dan ibu hamil atau balita Rp1.500.000. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua KPM akan menerima bantuan untuk kedua tahap tersebut; pencairan tergantung pada verifikasi data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
2. Kategori Kedua: KPM PKH Pencairan Oktober-Desember
Kategori kedua mencakup KPM yang sudah mendapatkan kartu KKS baru dan telah mencairkan bantuan pada periode sebelumnya. Untuk kategori ini, pencairan hanya akan dilakukan untuk tahap keempat yang mencakup Oktober hingga Desember. Jumlah bantuan yang diterima berbeda dengan kategori pertama, di mana KPM yang memiliki anak sekolah SD sederajat akan mendapatkan Rp225.000, SMP Rp375.000, SMA Rp500.000, lansia atau disabilitas berat Rp600.000, dan ibu hamil atau balita Rp750.000.
3. Kategori Ketiga: KPM PKH Rutin Pencairan
Kategori terakhir adalah KPM PKH yang secara rutin mencairkan bantuan setiap dua bulan sekali. Untuk periode akhir tahun ini, nominal bantuan yang akan diterima adalah Rp150.000 untuk SD, Rp250.000 untuk SMP, Rp333.333 untuk SMA, Rp400.000 untuk lansia atau disabilitas berat, dan Rp500.000 untuk ibu hamil atau balita. KPM di kategori ini juga dapat mengakumulasi hingga empat komponen dalam bantuan PKH.
Dengan rincian di atas, para KPM diharapkan dapat memahami bagaimana proses pencairan akan berjalan dan berapa besar nominal bantuan yang akan diterima. Pemerintah terus berupaya memastikan kelancaran proses pencairan agar bantuan dapat tepat sasaran.
Saat ini, masih belum ada informasi resmi mengenai adanya bantuan tambahan seperti yang diberikan pada tahun 2023. Pada tahun lalu, pemerintah memberikan bantuan tambahan sebesar Rp400.000 sebagai respons terhadap fenomena Elnino yang mempengaruhi harga pangan. Namun, untuk tahun 2024, tidak ada indikasi fenomena alam yang serupa, sehingga kemungkinan bantuan tambahan ini tidak akan ada.
Bagi KPM, penting untuk menunggu dan mengikuti perkembangan informasi terbaru terkait pencairan bantuan reguler seperti PKH, BPNT, dan bantuan pangan. Dengan harapan, semua proses dapat berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat.