Kurang 2 Hari Lagi, KPM Segera Cek dan Ambil Dana Bansos di Kartu KKS Masing-masing, Apabila Tak Diambil Maka Uang Bantuan Bakal Hangus

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:31 WIB
Ilustrasi -- Kurang 2 Hari Lagi, KPM Segera Cek dan Ambil Dana Bansos di Kartu KKS Masing-masing, Apabila Tak Diambil Maka Uang Bantuan Bakal Hangus (Pixabay)
Ilustrasi -- Kurang 2 Hari Lagi, KPM Segera Cek dan Ambil Dana Bansos di Kartu KKS Masing-masing, Apabila Tak Diambil Maka Uang Bantuan Bakal Hangus (Pixabay)

AYOBOGOR. COM -- Jelang detik-detik pergantian bulan Oktober ke November, ada kabar penting bagi KPM PKH Dan BPNT

Kabar tersebut menyusul turunnya surat dari Kementerian Sosial belum lama ini. 

Informasi penting apakah itu? Apakah mengenai pencairan PKH dan BPNT periode salur baru, November-Desember 2024? 

Untuk lebih jelasnya, masih simak informasinya di bawah ini yang dilansir dari YouTube Diary Bansos

Baca Juga: Tidak Semua KPM Bisa Dapat Akumulasi BPNT Senilai Rp1,2 Juta, Intip Syarat dan Ketentuannya

Melansir dari YouTube Diary Bansos informasi tersebut bukanlaj soal pencairan November-Desember. 

Seperti diketahui, jika sebentar lagi bulan Oktober akan berganti November 2024.

Tentunya ramai KPM yang bertanya mengenai kapan periode salur terbaru disalurkan? 

Jika melihat di aplikasi SIKS-NG, saat ini memang sudah muncul periode salurnya. 

Baca Juga: PKH BPNT Belum Kunjung Cair Hingga Detik-detik Minggu Terakhir Bulan Oktober 2024? Ini yang Harus Segera Dilalukan KPM

Akan tetapi penyiapan data KPM belum dilakukan. Diprediksi akan dimulai di awal bulan November. 

Setelah penyiapan data KPM selesai maka akan dilanjutkan dengan tahapan lainnya seperti cek rekening, SPM, SP2D hingga SI. 

Tentunya kami berharap jika nantinya ada percepatan penyaluran bantuan. 

Nah kembali soal adanya surat dari Kemensos, apabila ada saldo masuk berapapun nilainya, bisa segera diambil sebelum tanggal 31 Oktober 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X