AYOBOGOR.COM -- Pekan terakhir bulan Oktober 2024 menjadi titik penting bagi penerima bantuan sosial di Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja mengeluarkan surat yang menginstruksikan percepatan pemanfaatan dana bantuan sosial (Bansos) serta distribusi buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Surat ini ditujukan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan mengandung beberapa poin krusial yang harus diketahui.
Dalam surat tersebut, KPM yang dana bantuannya sudah masuk ke rekening diharapkan segera melakukan transaksi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan secepatnya.
Kementerian Sosial juga menjelaskan bahwa Bansos reguler yang disalurkan terbagi menjadi tiga jenis, dan semuanya ditujukan bagi KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan sosial yang akan disalurkan pada akhir bulan Oktober dan awal November 2024 ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Informasi terbaru menyebutkan bahwa terdapat sekitar 25.965 KPM yang belum melakukan transaksi pada periode Juli dan Agustus 2024.
Kementerian berkomitmen untuk memantau KPM yang belum menarik bantuannya dan memastikan bahwa mereka mendapatkan informasi yang cukup mengenai proses pencairan.
Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Oktober 2024, Kementerian Sosial menginstruksikan beberapa langkah penting:
1. KPM yang sudah memiliki dana dalam rekening agar segera melakukan transaksi.
2. KPM yang belum menerima buku tabungan atau KKS diminta untuk berkoordinasi dengan bank penyalur.
3. Batas waktu untuk percepatan pemanfaatan dan distribusi buku tabungan adalah hingga 31 Oktober 2024.
Selain itu, bagi KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos, Kementerian Sosial mengumumkan bahwa metode penyaluran akan berubah.