Resmi! Kemensos Terbitkan Surat Percepatan Pencairan PKH, BPNT dan PIP, KPM Harus Segera Cairkan Bansos

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:10 WIB
Resmi! Kemensos Terbitkan Surat Percepatan Pencairan PKH, BPNT dan PIP, KPM Harus Segera Cairkan Bansos (instagram.com/@tasya_cell_samahani)
Resmi! Kemensos Terbitkan Surat Percepatan Pencairan PKH, BPNT dan PIP, KPM Harus Segera Cairkan Bansos (instagram.com/@tasya_cell_samahani)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait Kementerian Sosial (Kemensos) yang menerbitkan surat percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT dan PIP.

Surat percepatan pencairan bantuan sosial telah diterbitkan oleh Kemensos pada 22 Oktober 2024. Dalam isi surat instruksi tersebut ditujukan kepada para KPM PKH yang masih belum mencairkan bansos untuk periode Juli-Agustus.

Selain itu, surat tersebut menginstruksikan percepatan pemanfaatan dana bantuan sosial dan percepatan pendistribusian buku tabungan dan KKS.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Katering Sehat dan Halal di Bogor, Rasanya Enak Pol!

Dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa KPM yang dana bansosnya telah ada dalam rekening untuk segera bertransaksi paling lambat di tanggal 31 Oktober 2024.

Seperti yang diketahui bahwa pada periode tersebut masih banyak KPM BPNT murni yang lolos menjadi penerima PKH dan penyalurannya hampir bersamaan dengan penyaluran periode Juli-Agustus.

Sehingga banyak penerima manfaat yang merupakan penerima BPNT murni tidak mengetahui dirinya menjadi penerima PKH yang masuk di SK pada periode Mei-Juni.

Nah, beberapa kasus memang bansos PKH tahap sebelumnya tidak ditarik oleh penerima manfaat karena berbagai permasalahan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal TIU SKD CPNS 2024 Tentang Analogi dan Modus Tollens Lengkap dengan Pembahasannya

Contohnya seperti KPM yang meninggal dunia, kartu KKS tidak bisa digunakan dan juga terdapat penerima manfaat yang pindah wilayah dan alamatnya tidak ditemukan.

Selain itu ada penyebab lain seperti keluarga penerima manfaat tidak mencairkan bantuan karena tidak mendapatkan informasi dari pendamping sosial.

Selain itu, tentunya masih ada beberapa informasi yang wajib KPM ketahui mengenai penyaluran bantuan sosial dari Kemensos.

Dilansir melalui kanal YouTube Info Bansos, ada 3 jenis bantuan reguler yang diperuntukkan untuk KPM yang terdata di dalam data DTKS.

Baca Juga: Cuma 1,5 Jam dari Jakarta Bisa Staycation dan Wisata Alam dengan Vibes Swiss di Bogor, Siapkan Budget Rp300 Ribuan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X