Bantuan reguler yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PK), Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Tentunya ketiga bantuan reguler tersebut juga termasuk dalam surat instruksi yang baru saja diterbitkan oleh Kemensos.
Namun perlu diingat bahwa bansos yang dipercepat pencairannya merupakan bantuan untuk termin sebelumnya.
Itulah informasi terkait Kemensos yang menerbitkan surat percepatan pencairan bansos PKH, BPNT dan PIP.***