AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait lebih dari 25 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum mencairkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial (Kemensos) baru-baru ini menerbitkan surat instruksi kepada pendamping sosial PKH di seluruh Indonesia.
Surat yang diterbitkan Kemensos pada 22 Oktober 2024 tersebut bertujuan untuk mempercepat penyaluran bansos PKH.
Selain itu, terdapat instruksi untuk mempercepat pendistribusian rekening tabungan dan kartu KKS baru.
Dilansir melalui kanal YouTube Diary Bansos, Kemensos menyatakan ada 25.965 KPM yang belum mencairkan bantuan sosial PKH pada periode tersebut.
Surat instruksi ini telah dibagikan kepada koordinator regional, wilayah, dan pendamping sosial yang bertanggung jawab di wilayah masing-masing.
Pendamping diminta menghubungi keluarga penerima manfaat yang belum melakukan pencairan dana bantuan sosial.
Selain itu, Kemensos juga menegaskan bahwa dana bansos dana yang sudah masuk di rekening atau kartu KKS harus segera dicarikan oleh KPM.
Bagi keluarga penerima manfaat yang telah mendapatkan saldo di kartu KKS, disarankan agar saldo tersebut segera dicairkan sebelum tanggal 31 Oktober 2024.
Jika tidak, maka saldo bantuan sosial akan dikembalikan ke kas negara oleh masing-masing bank penyalur.
Surat instruksi tersebut berlaku secara nasional, namun dikhususkan bagi pendamping sosial mendampingi KPM yang belum mencairkan bantuan.
Jadi bagi keluarga penerima manfaat yang sudah mendapati saldo PKH yang masuk kartu KKS dihimbau untuk segera melakukan pencairan.
Apabila KPM ingin menyimpan terlebih dahulu saldo tersebut disarankan untuk menyimpannya di rekening non bansos.
Hal tersebut dilakukan supaya saldo bantuan sosial tidak ditarik oleh bank penyalur untuk dikembalikan ke kas negara.