AYOBOGOR.COM -- Kementerian Sosial Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan surat resmi yang sangat penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial.
Dalam surat tersebut, KPM diingatkan untuk melakukan penarikan bantuan sosial sebelum tanggal 31 Oktober 2024.
Jika tidak, akan ada konsekuensi serius, termasuk penghapusan kepesertaan untuk periode bulan November, Desember, dan tahun 2025 mendatang.
KPM yang tidak mengikuti instruksi dari Kementerian Sosial diharapkan untuk segera menarik bantuan sosial mereka.
Jika sampai tanggal 31 Oktober 2024 bantuan tersebut belum ditarik, maka dipastikan tidak akan bisa dicairkan kembali. Ini adalah langkah tegas dari Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Lebih lanjut, bagi KPM yang sedang dalam proses peralihan dari PT Pos ke kartu KKS, jika belum mendapatkan kartu KKS baru hingga tanggal yang ditentukan, mereka akan kehilangan hak atas bantuan sosial.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai surat resmi tersebut, mari kita lihat update terkait bantuan sosial yang sudah dicairkan.
1. Bantuan Sosial Atensi YAPI: Tersedia Rp400.000 untuk periode Juli dan Agustus 2024. Bagi yang telah mengecek di aplikasi cekbansos.kemensos.go.id, saldonya sudah muncul dan bisa ditarik melalui ATM Bank Mandiri, Bank BSI, atau di PT Pos Indonesia.
2. Bantuan Sosial Permakanan: Diberikan dalam bentuk makanan sehari-hari, termasuk nasi, lauk pauk, sayur, buah, air mineral, dan susu, dengan nominal Rp900.000 per bulan (Rp30.000 per hari).
3. Bantuan Sosial Beras 10 kg: Pendistribusian untuk bulan Oktober 2024 telah dimulai. KPM yang menerima surat undangan dari PT Pos atau kantor desa diharapkan segera mengambil bantuan ini.
4. Bantuan Sosial PKH dan BPNT: Kementerian Sosial juga mengumumkan adanya validasi by system untuk kedua program ini. KPM diharapkan untuk mengecek status mereka secara berkala, karena beberapa penerima melaporkan mendapatkan bantuan yang sebelumnya tidak diharapkan.
Instruksi Penting dari Kementerian Sosial
Dalam surat tersebut, KPM yang belum menarik bantuan sosial untuk periode Juli, Agustus, dan September diharapkan untuk segera melakukannya sebelum batas waktu. Jika tidak, bantuan akan dikembalikan ke kas negara. Pendamping sosial juga diharapkan untuk membantu KPM yang belum tersalurkan.