AYOBOGOR.COM -- Beberapa bansos tambahan jadi pelengkap penyaluran bantuan sosial reguler yang dicairkan di bulan Oktober 2024 ini.
Sejumlah bansos yambahan ada yang disalurkan berupa uang tunai, ada juga yang berbentuk barang.
Diantaranya seperti beras 10 kilogram, Program Indonesia Pintar, KRS dan Permakanan.
Selain bansos tambahan berupa barang, ada juga bansos berupa layanan yang diberikan pemerintah kepada KPM.
Salah satunya adalah bantuan layanan kesehatan bagi KPM yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Bansos tersebut adalah Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK.
Ini diberikan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat miskin dan rentan miskin.
Untuk mengetahui Anda dapat bansos PBI JK atau tidak, bisa silahkan mengunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya KPM akan mendapat iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42 ribu setiap bulannya.
Namun, dana ini tidak bisa diambil secara tunai, melainkan hanya bentuk iuran kepada BPJS Kesehatan saja.
Dengan adanya bantuan ini, KPM bisa berobat secara gratis.