Bansos PKH atau BPNT Belum Cair? Ini Beberapa Hal yang Bisa Dilakukan KPM

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi -- Bansos PKH atau BPNT Belum Cair? Ini Beberapa Hal yang Bisa Dilakukan KPM (facebook.com/@Giat Singkawang)
Ilustrasi -- Bansos PKH atau BPNT Belum Cair? Ini Beberapa Hal yang Bisa Dilakukan KPM (facebook.com/@Giat Singkawang)

AYOBOGOR.COM -- Dua bansos reguler Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan non Tunai terus disalurkan bank penyalur.

Hingga malam ini, akan semakin masif penyaluran akan dilakukan, baik di kartu KKS BNI, BSI, BRI, dan Bank Mandiri.

Bagi KPM yang nantinya sudah cair bantuannya diimbau untuk menggunakan dana bantuan dengan baik dan bijak. 

Baca Juga: Mengungkap Misteri Menteri BUMN, Kira-kira Siapa Pilihan Prabowo Subianto?

Dana bantuan BPNT diperuntukkan untuk membeli bahan pokok seperti sembako. Seperti beras, minyak, lauk pauk, dan bahan pokok lainnya.

Sementara dana PKH diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan komponen yang dimiliki.

Semisal KPM memiliki komponen anak sekolah, maka dana PKH tersebut diprioritaskan untuk memenubhi kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Imbauan Penting Kepada KPM PKH dan BPNT yang Sudah Terima Dana Bansos, Baca Selengkapnya di Sini

Seperti membeli, buku, seragam, tas, dan lainnya. Dan jika bansos PKH yang  cair untuk komponen lansia, maka dana tersebut ditujuan pertama kali untuk memenuhi kebutuhan pokok lansia tersebut.

Jangan menggunakan uang bansos untuk membeli atau kegiatan yang dilarang. Seperti membeli topup untuk judi online atau membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok lainnya.

Nah apabila dana bansos belum juga cair, KPM bisa melaporkan kepada pendamping sosial.

Setelah itu bisa meminta bantuan untuk melihat status bansos Anda di data SP2D SIKS-NG.

Baca Juga: Bulan Berkah! 4 Bansos Cair di Bulan Oktober 2024 bagi KPM PKH dan BPNT, Segera Cek Saldo!

Jika sudah berubah ke periode salir terbaru dan statusnya SI, maka dana bansos pasti akan dicairkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X