3. Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D).
4. Standing Instruction (SI):
5. Top Up.
Besaran dana yang akan diterima oleh KPM bervariasi, tergantung pada komponen bantuan yang mereka miliki.
Untuk BPNT dikabarkan akan cair 2 bulan saja. Sehingga nominalnya Rp 400 ribu.
Namun hal tersebut kemungkinan bisa saja berubah.
Sementara itu, dana PKH dicairkan berdasarkan komponen yang dimiliki oleh setiap keluarga.
Contohnya, jika KPM memiliki anak balita, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 750 ribu.
Jika dalam keluarga terdapat dua orang lanjut usia, maka dana yang akan diterima mencapai Rp 1,2 juta.
Jumlah ini tentunya dapat bervariasi tergantung pada jumlah dan jenis komponen yang dimiliki oleh setiap penerima manfaat.