AYOBOGOR.COM -- Bulan Oktober menjadi pencairan lanjutan bansos beras 10 kilogram.
Mengingat, saat ini adalah waktunya periode salur tahapan kedelapan bantuan sosial ini.
22 juta keluarga penerima manfaat siap-siap menerima surat undangan pencairan bansos yang satu ini.
Seperti diketahui bantuan ini dikhususkan bagi KPM yang terdata di dalam P3KE.
Apakah penerima PKH dan BPNT bisa mendapatkan bantuan ini?
Jawabannya bisa! Asalkan KPM tersebut juga terdata di data P3KE milik Kemenko PMK.
Jika mendapatkannya, KPM wajib bersyukur karena tidak semua KPM PKH dan BPNT bisa mendapatkan.
Baca Juga: Rekomendasi Kopitiam yang Hits dan Viral di Bogor! Tawarkan Ragam Kuliner Khas, Mulai 12 Ribuan Saja
Perlu diingat, KPM beras 10 kilogram jangan sampai melakukan hal ini jika tak ingin bantuannya hangus.
Jika KPM sudah mendapat surat undangan pencairan, bisa mengambilnya sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan.
Jangan sampai melewati tanggal pengambilan, karena jika melewati bansos Anda akan dialihkan kepada orang lain yang lebih membutuhkan.
Dan dipastikan, bansos beras tahap kesembilan atau bulan Desember Anda juga bakal tidak akan dicairkan lagi.