AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait syarat dan cara daftar PPPK 2024 yang telah resmi dibuka pada hari ini.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.
Diketahui bahwa pendaftaran PPPK pada tahun ini akan dibagi menjadi dua gelombang.
Gelombang pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, mantan pegawai honorer, dan pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu Siap Cair di Bulan Oktober, Bukan PKH atau BPNT, Ternyata Bantuan Sosial Ini...
Sedangkan untuk gelombang kedua diperuntukkan bagi calon non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.
Pendaftaran gelombang pertama akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024, sedangkan untuk gelombang kedua akan dibuka pada 17-31 Desember 2024.
Tentunya sebelum mendaftar, para calon pelamar harus mengetahui terlebih dahulu berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Pendaftaran
Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi pelamar PPPK 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun ketika melamar
- Tidak pernah terlibat kasus pidana dari pengadilan yang berkekuatan hukum
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)