CPNS 2024 Kapan? Inilah Penentu Kelulusan CPNS dan PPPK 2024, Ada Kabar Baik Untuk Semua Tenaga Honorer

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:23 WIB
CPNS 2024 Kapan? Inilah Penentu Kelulusan CPNS dan PPPK 2024, Ada Kabar Baik Untuk Semua Tenaga Honorer (BKN.go.id)
CPNS 2024 Kapan? Inilah Penentu Kelulusan CPNS dan PPPK 2024, Ada Kabar Baik Untuk Semua Tenaga Honorer (BKN.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 segera dibuka Agustus 2024.

Persaingan yang ketat menuntut para peserta memiliki persiapan yang matang dan strategi tepat.

Nah, berikut apa saja yang menjadi penentu kelulusan dalam seleksi ini.

Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka, Inilah 6 Data yang Wajib Dipenuhi Saat Bikin Akun SSCASN

Merangkum channel Kardukdotcom, peringkat terbaik menjadi faktor penentu utama kelulusan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Hal ini berarti, peserta yang berhasil meraih nilai tertinggi dalam seluruh tahap seleksi akan memiliki peluang yang lebih besar untuk dinyatakan lulus.

Peringkat terbaik ini didapatkan melalui akumulasi nilai yang diperoleh dari berbagai tahapan seleksi.

Yakni mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Peluang Lulusan S1 Matematika di CPNS 2024, Berikut Rekomendasi Formasi yang Bisa Didaftar

Kemudian, setiap tahapan memiliki bobot nilai yang berbeda-beda, sehingga peserta harus mampu menunjukkan performa terbaiknya di setiap tahap.

Namun selain peringkat terbaik, peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta pada setiap tahapan seleksi.

Jika nilai yang diperoleh peserta di bawah nilai ambang batas, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

Baca Juga: Puluhan Formasi CPNS 2024 Untuk Lulusan SMA, Mulai Kemenkumham, Kemenkes Hingga BIN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X