Persiapan Pendaftaran PPPK 2024: Ini Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

photo author
- Senin, 16 September 2024 | 07:45 WIB
Ini Keuntungan dan Kerrigan Honorer Daftar CPNS atau PPPK: Pilihan Mana yang Lebih Baik
Ini Keuntungan dan Kerrigan Honorer Daftar CPNS atau PPPK: Pilihan Mana yang Lebih Baik

AYOBOGOR.COM -- Menjelang pembukaan pendaftaran PPPK (Pemerintah Pegawai dengan Perjanjian Kerja) 2024, baik untuk PPPK guru, teknis, maupun tenaga kesehatan, penting bagi calon pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diunggah ke akun SSCASN.

Untuk membantu Anda mempersiapkan diri, berikut adalah update terbaru mengenai dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran PPPK 2024.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran PPPK 2024

1. Pas Foto

   - Ketentuan: Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah. Foto harus diambil dengan menggunakan pakaian formal, seperti kemeja. Jika Anda berjilbab, pastikan jilbab berwarna hitam. Hindari mengunggah foto lama; gunakan foto terbaru karena foto yang tidak sesuai atau terlalu lama dapat mengakibatkan ketidaklulusan dalam seleksi administrasi.

   - Catatan: Foto harus asli dan tidak diedit. Pengalaman menunjukkan bahwa pas foto yang tidak memenuhi ketentuan dapat menyebabkan masalah.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

   - Ketentuan: KTP yang diunggah harus asli dan berwarna. KTP harus jelas dan terbaca dengan baik. Fotokopian atau KTP hitam putih tidak akan diterima.

   - Dokumen Alternatif: Jika diperlukan, surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau bukti identitas kependudukan lainnya juga dapat digunakan.

3. Ijazah

   - Ketentuan: Ijazah harus asli dan sesuai dengan formasi yang dilamar. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, sertakan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kemenristek. Ijazah yang diunggah harus jelas dan tidak terhapus atau kurang terbaca.

4. Transkrip Nilai

   - Ketentuan: Transkrip nilai harus asli dan berwarna, bukan hitam putih. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, sertakan transkrip nilai dari surat keputusan hasil konversi IPK dari Kemenristek.

5. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Guru Mariyadi Ngawi)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X