Bansos PKH BPNT Juli-September Masih Burekol, Kurang 5 Tahapan Ini, Dana Bantuan Segera Dicairkan

photo author
- Minggu, 22 September 2024 | 17:39 WIB
Ilustrasi -- Bansos PKH BPNT Juli-September Masih Burekol, Kurang 5 Tahapan Ini, Dana Bantuan Segera Dicairkan (posindonesia.co.id)
Ilustrasi -- Bansos PKH BPNT Juli-September Masih Burekol, Kurang 5 Tahapan Ini, Dana Bantuan Segera Dicairkan (posindonesia.co.id)

AYOBOGOR.COM -- Hingga saat ini keluarga penerima manfaat terus menunggu pencairan bansos PKH dan BPNT periode salur Juli-September.

Terpantau di aplikasi SIKS-NG, kedua bantuan sosial reguler dari pemerintah ini masih dalam tahap pembuatan rekening kolektif atau burekol.

Seperti diketahui, proses burekol harus dilalui bagi KPM yang semula cair bantuannya lewat PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Hasil Akhir RRQ vs Geek Fam Hari Ini di MPL ID S14, Sang Raja Hancurkan The King Slayer di W7 dengan Skor 2-0

Dengan ini pencairan akan dialihkan tidak lagi lewat kantor pos melainkan lewat Kartu KKs Merah Putih.

Namun diprediksi tidak semua KPM akan dialihkan ke kartu KKS.

Untuk penerima manfaat yang ada di daerah 3T, bakal masih mencairkan bantuannya lewat kantor pos terdekat di wilayahnya.

Baca Juga: Hasil Liga 2 Hari Ini: Persikabo 1973 Menyala Pesta Gol Lawan Dejan FC, Resmi Lepaskan Gelar Juru Kunci

Nah melanisr dari YouTube Diary Bansos, KPM peralihan ini nampaknya harus bersabar untuk mendapatkan pencairan bansosnya.

Mengingat masih ada beberapa tahapan lagi yang harus diproses dan dilalui setelah burekol.

Yang pertama pembagian kartu KKS dan Buku Rekening Sejahtera.

Baca Juga: Ini Ciri-ciri KPM yang Dipastikan Bakal Dapat Bansos PKH BPNT September 2024

Setelah itu ada verifikasi cek rekening, Surat Perintah Membayar atau SPM, kemudian Surat Perintah Penyaluran Dana atau SP2D, dan yang terakhir Standing Intruction atau SI.

Setelah muncul SI, kurang lebih 7 hari bantuan akan disalurkan kepada KPM lewat kartu KKS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X