2. Komponen Anak Usia 7 Tahun
Anak berusia 7 tahun tidak lagi dihitung sebagai balita karena syarat untuk komponen balita adalah usia 0-6 tahun.
Namun, jika anak tersebut sudah masuk sekolah dasar (SD), maka akan dihitung sebagai komponen anak sekolah SD.
Untuk komponen anak SD, nominal yang diberikan adalah sebesar Rp 225 ribu per tahapan pencairan.
Jika KPM memiliki komponen ibu hamil dan anak berusia 7 tahun yang sudah masuk SD, maka total bantuan yang akan diterima adalah:
Rp 750 ribu untuk ibu hamil
Rp 225 ribu untuk anak sekolah SD
Sehingga, total nominal bansos yang didapat KPM adalah Rp 975 ribu.
Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait bansos PKH dan BPNT agar proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.