AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini sedang mempersiapkan data untuk pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode September-Oktober 2024.
Namun, sejumlah penerima manfaat mungkin akan terkejut karena nama-nama anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar kini tidak lagi ada dalam daftar penerima bantuan.
Perubahan ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mengakibatkan anggota keluarga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
Penting untuk diperhatikan bahwa ini bukan karena penilaian tidak layak oleh pemerintah, melainkan karena syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Berikut adalah tujuh kategori yang mengakibatkan anggota keluarga tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan:
1. Data Tidak Terdaftar di Dukcapil dan DTKS
Anggota keluarga yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak akan masuk dalam perhitungan data bayar. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) perlu memastikan apakah semua anggota keluarga terdaftar di DTKS dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk anak sekolah.
2. Perbedaan Kartu Keluarga
Anggota keluarga yang tidak terdaftar dalam kartu keluarga yang sama dengan penerima bantuan tidak akan menerima bantuan. Pastikan bahwa semua anggota keluarga terdaftar dalam kartu keluarga yang sama.
3. Anak SMA/SMK yang Sudah Lulus
Anak-anak yang telah lulus dari SMA atau SMK tidak lagi berhak menerima bantuan PKH.
4. Anak Putus Sekolah
Bantuan PKH akan dihentikan untuk anak-anak yang putus sekolah dan tidak melanjutkan pendidikan.
5. Balita Usia Lebih dari 6 Tahun