AYOBOGOR.COM -- Pemerintah saat ini tengah melakukan proses perpindahan data bantuan sosial dari PT Pos ke sistem Kartu KKS. Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melanjutkan proses ini tanpa kendala.
Ada beberapa ciri-ciri yang menunjukkan bahwa data KPM berpotensi mengalami masalah dalam proses burekol atau perpindahan tersebut.
1. Data Tidak Valid atau Tidak Padan
Ciri pertama yang perlu diperhatikan adalah jika data KPM tidak valid atau tidak padan. Menurut YouTube Channel Pendamping Sosial, "Banyak KPM yang awalnya menerima bantuan melalui PT Pos ternyata memiliki data yang bermasalah di sistem Bank Himbara. Akibatnya, mereka dialihkan ke PT Pos. Jika sekarang semua data harus dipindahkan ke kartu KKS, potensi masalah data yang tidak valid menjadi tinggi."
Jika data KPM tidak padan atau tidak valid saat dilakukan pembukaan rekening secara kolektif, maka kemungkinan besar bantuan sosial tidak akan dapat dicairkan hingga data tersebut diperbaiki.
2. KPM Sudah Meninggal Dunia
Ciri kedua adalah jika KPM telah meninggal dunia. "Jika KPM yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka proses pengambilan Kartu KKS tidak dapat dilakukan, karena pengambilan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara pribadi," jelas narasumber tersebut.
Dalam kasus ini, biasanya pihak pendamping sosial atau kelurahan akan melaporkan bahwa kartu KKS tidak dapat didistribusikan dan akan disertakan surat keterangan kematian. KPM yang berusia di atas 17 tahun dan sudah memiliki KTP dapat menunjuk pengganti jika diperlukan.
3. KPM Pindah Daerah
Ciri ketiga adalah jika KPM telah pindah daerah, dan data mereka masih terdaftar di daerah sebelumnya. "Jika KPM pindah ke daerah yang jauh dan data mereka masih berada di DTKS wilayah lama, pengambilan kartu KKS harus dilakukan di lokasi lama.
Pendistribusian tidak bisa diwakilkan, dan data harus sesuai dengan tempat tinggal saat ini," ungkap narasumber. Hal ini terjadi karena beberapa dokumen yang harus ditandatangani langsung oleh pemilik rekening tidak dapat diwakilkan.
4. KPM Terdapat Pekerjaan dengan Penghasilan Tinggi
Ciri keempat adalah apabila data KPM menunjukkan adanya pekerjaan dengan penghasilan tinggi, seperti TNI, Polri, PNS, atau pensiunan yang mendapatkan upah di atas UMP/UMK. "Aturan ini sudah lama berlaku bahwa DTKS akan memutakhirkan data secara berkala. KPM dengan pekerjaan atau penghasilan yang melebihi batas yang ditentukan akan otomatis tertolak oleh sistem," jelas narasumber.
5. KPM Disangga Melalui Aplikasi Cek Bansos